Berdasarkan Pasal 23 E, 23 F dan 23 G Bab VIII A Perubahan Ketiga UUD 1945 ditegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan RI selain berkedudukan di Ibukota Negara, juga memiliki Kantor Perwakilan di setiap provinsi di wilayah Indonesia.
Untuk dapat merealisasikan amanat-amanat tersebut di atas, maka di dalam rencana pengembangan Kelembagaan BPK RI TA 2005 ditetapkan pembukaan beberapa Perwakilan baru di ibukota provinsi, diantaranya pembukaan Perwakilan X BPK RI di Surabaya berdasarkan Keputusan BPK RI Nomor 12/SK/I-VIII.3/7/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK RI. Keputusan tersebut terakhir diubah dengan Keputusan BPK RI Nomor 3/K/I-VIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK. Dalam Keputusan tersebut, nama resmi Kantor Perwakilan BPK di Provinsi Jawa Timur adalah BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Pembukaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur secara resmi ditandai dengan pembukaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada tanggal 25 November 2005 oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada saat itu, yaitu Prof. Dr. Anwar Nasution di Jalan Puncak Permai, Surabaya. Selanjutnya pada tahun 2006, kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur berpindah ke Jalan Raya Kendangsari No. 45-47. Pada tahun 2008, pindah lagi ke Mess DPRD di Jalan Tenggilis Barat I Blok J1.
Barulah pada tanggal 16 Oktober 2009, Ketua BPK RI Prof. Dr. Anwar Nasution meresmikan Gedung Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang terletak di Jalan Raya Juanda – Sidoarjo.
Pelaksanaan Program PKL
- Selama melakukan kegiatan pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri, peserta didik wajib mengisi jurnal kegiatan PKL.
- Jurnal dibuat selengkap mungkin sesuai dengan target kompetensi pembelajaran/jenis pekerjaan dan tugas-tugas lain yang diberikan pembimbing industri.
- Sebelum berangkat PKL wajib mengisi halaman depan jurnal PKL serta menyertakan tanda tangan orangtua/wali murid.
- Peserta didik wajib membuat jurnal kegiatan PKL, lengkap sesuai dengan target pembelajaran/jenis pekerjaan dan tugas-tugas lain yang diberikan pembimbing industry/DUDI.
- Jurnal memuat catatan kejadian-kejadian penting (pengalaman belajar) selama kegiatan PKL di Institusi Pasangan/Industri.
- Jurnal diparaf oleh pembimbing industri
Tata Tertib bagi Peserta PKL
- Wajib memahami dan mematuhi tata tertib/aturan yang berlaku di tempat PKL
- Berada di tempat PKL paling lambat 15 menit sebelum kegiatan dimulai.
- Mengenakan seragam sekolah putih dengan lengkap dan rapi, ditambah dengan jas laboratorium, memakai sepatu hitam dan kaos kaki putih, atau sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh instansi/dunia usaha. Bagi siswa yang menggunakan jilbab, diwajibkan menggunakan jilbab berwarna putih. Bagi siswa yang tidak memakai jilbab, diwajibkan menggunakan hair net dengan rapi.
- Wajib membawa identitas pada saat pelaksanaan PKL
- Mentaati peraturan yang telah ditentukan dalam penggunaan alat-alat atau bahan-bahan kerja pada saat PKL
- Melaporkan dengan segera kepada petugas yang berwenang apabila terjadi kerusakan atau kesalahan dalam melakukan prosedur kerja.
- Bersikap sopan dan santun, saling bekerjasama serta bekerja secara jujur.
- Memperhatikan dan melaksanakan aturan-aturan keselamatan kerja yang diperlukan dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
- Membersihkan atau merapikan kembali alat yang dipergunakan pada waktu bekerja.
- Jika siswa tidak hadir pada saat pelaksanaan PKL, siswa wajib menghubungi Pembimbing IDUKA dan Pembimbing PKL di sekolah. Siswa yang tidak hadir karena sakit harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter.
- Siswa yang tidak masuk sampai 2X selama praktek di IDUKA tanpa keterangan, maka akan ditarik kembali ke sekolah
- Siswa yang tidak masuk sampai 2X selama praktek di IDUKA tanpa keterangan, maka akan ditarik kembali ke sekolah
- Siswa Dilarang :
- Merokok pada waktu PKL.
- Memakai make up dan perhiasan yang berlebihan.
- Menerima tamu pribadi pada waktu PKL.
- Menggunakan HP saat PKL kecuali atas instruksi pembimbing IDUKA.