Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan
2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama
3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah
5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Pelaksanaan Program PKL
- Selama melakukan kegiatan pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri, peserta didik wajib mengisi jurnal kegiatan PKL.
- Jurnal dibuat selengkap mungkin sesuai dengan target kompetensi pembelajaran/jenis pekerjaan dan tugas-tugas lain yang diberikan pembimbing industri.
- Sebelum berangkat PKL wajib mengisi halaman depan jurnal PKL serta menyertakan tanda tangan orangtua/wali murid.
- Peserta didik wajib membuat jurnal kegiatan PKL, lengkap sesuai dengan target pembelajaran/jenis pekerjaan dan tugas-tugas lain yang diberikan pembimbing industry/DUDI.
- Jurnal memuat catatan kejadian-kejadian penting (pengalaman belajar) selama kegiatan PKL di Institusi Pasangan/Industri.
- Jurnal diparaf oleh pembimbing industri
Tata Tertib bagi Peserta PKL
- Wajib memahami dan mematuhi tata tertib/aturan yang berlaku di tempat PKL
- Berada di tempat PKL paling lambat 15 menit sebelum kegiatan dimulai.
- Mengenakan seragam sekolah putih dengan lengkap dan rapi, ditambah dengan jas laboratorium, memakai sepatu hitam dan kaos kaki putih, atau sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh instansi/dunia usaha. Bagi siswa yang menggunakan jilbab, diwajibkan menggunakan jilbab berwarna putih. Bagi siswa yang tidak memakai jilbab, diwajibkan menggunakan hair net dengan rapi.
- Wajib membawa identitas pada saat pelaksanaan PKL
- Mentaati peraturan yang telah ditentukan dalam penggunaan alat-alat atau bahan-bahan kerja pada saat PKL
- Melaporkan dengan segera kepada petugas yang berwenang apabila terjadi kerusakan atau kesalahan dalam melakukan prosedur kerja.
- Bersikap sopan dan santun, saling bekerjasama serta bekerja secara jujur.
- Memperhatikan dan melaksanakan aturan-aturan keselamatan kerja yang diperlukan dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
- Membersihkan atau merapikan kembali alat yang dipergunakan pada waktu bekerja.
- Jika siswa tidak hadir pada saat pelaksanaan PKL, siswa wajib menghubungi Pembimbing IDUKA dan Pembimbing PKL di sekolah. Siswa yang tidak hadir karena sakit harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter.
- Siswa yang tidak masuk sampai 2X selama praktek di IDUKA tanpa keterangan, maka akan ditarik kembali ke sekolah
- Siswa yang tidak masuk sampai 2X selama praktek di IDUKA tanpa keterangan, maka akan ditarik kembali ke sekolah
- Siswa Dilarang :
- Merokok pada waktu PKL.
- Memakai make up dan perhiasan yang berlebihan.
- Menerima tamu pribadi pada waktu PKL.
- Menggunakan HP saat PKL kecuali atas instruksi pembimbing IDUKA.